DUBAI HOUSEM A R K E T
Jawaban · 4 menit baca

Bisakah warga negara asing membeli properti di Dubai?

Ditulis oleh
Layla Hassan
Senior Advisor · 11 years Dubai · RERA #67421
Ditinjau oleh
Marco Vieira
Cross-border Investment Specialist · ex-Knight Frank
Diterbitkan: Diperbarui:

Ya, warga negara asing, termasuk Indonesia, dapat memperoleh properti di Dubai dengan kepemilikan penuh dan abadi. Dasar hukumnya adalah Peraturan No. 3 tahun 2006, yang memperbolehkan warga non-UEA dan non-GCC memiliki 100% Freehold di zona yang ditetapkan, dengan hak yang identik dengan warga UEA. Tanpa kuota, tanpa batasan kewarganegaraan, tanpa kewajiban berdomisili.

Zona Freehold

Kepemilikan asing dibatasi pada zona Freehold yang ditetapkan, namun zona-zona ini mencakup hampir seluruh inventaris premium yang dipasarkan secara internasional: Downtown Dubai, Dubai Marina, Palm Jumeirah, Business Bay, Dubai Hills Estate, Dubai Creek Harbour, Emaar Beachfront, Sobha Hartland, JVC, Dubai Islands.

Proses pembelian

  1. Pilih properti, tandatangani perjanjian reservasi (umumnya AED 10.000–50.000, dapat dikembalikan untuk off-plan).
  2. Tandatangani SPA dengan pengembang, bayar uang muka, biasanya 10–20% untuk off-plan, 20% untuk ready.
  3. Seluruh pembayaran off-plan masuk ke rekening escrow yang diawasi RERA; pengembang hanya boleh menarik berdasarkan tahapan konstruksi terverifikasi.
  4. Pada serah terima, Title Deed diterbitkan atas nama Anda di Dubai Land Department, dapat diselesaikan via surat kuasa notaris tanpa perlu hadir.
  5. Biaya transfer DLD: 4% dari harga, dibayar satu kali saat pengalihan.

Hak Anda sebagai pemilik

  • 100% Freehold: abadi, dapat diwariskan, dapat dipindahtangankan
  • Tidak ada PBB tahunan di UEA
  • Tidak ada pajak lokal atas pendapatan sewa
  • Akses ke Golden Visa UEA (10 tahun, dapat diperpanjang) mulai AED 2 juta
  • Bebas menyewakan jangka pendek dan panjang
  • Bebas menjual kapan saja, termasuk sebelum serah terima via Sales Progression Form

Biaya tambahan

Anggarkan 6–8% di atas harga: 4% biaya DLD, 2% komisi agensi, NOC pengembang (AED 500–5.000), penerbitan Title Deed (AED 250–4.000). Tahunan: service charge (12–25 AED per sq ft) dan DEWA.

Kesimpulan

Dubai adalah salah satu pasar residensial paling terbuka bagi asing di dunia: kepemilikan penuh, mata uang terikat dolar, escrow RERA, tanpa pajak lokal. Untuk HNWI Indonesia, yang penting dipikirkan adalah pengembang, kawasan, proyek, dan struktur kepemilikan, kerangka hukum sendiri sudah stabil selama dua dekade.

ownershipregulation
Telegram
Chat di WhatsAppBalas dalam 5 menit