Freehold vs leasehold di Dubai, apa bedanya?
Di Dubai, freehold dan leasehold adalah dua rezim hukum kepemilikan yang berbeda. Freehold, kepemilikan penuh dan abadi atas apartemen atau vila plus bagian tanah, dapat diwariskan, dapat dipindahtangankan kapan saja. Leasehold, sewa jangka panjang (30, 50, 90, atau 99 tahun). Untuk pembeli asing di Dubai, hanya freehold yang tersedia.
Freehold: apa artinya dalam praktik
Kepemilikan freehold di Dubai secara struktural setara dengan hak milik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (Pasal 570 KUHPerdata), hak tanpa batas dan abadi. Title Deed yang diterbitkan Dubai Land Department mencantumkan Anda sebagai pemilik tanpa kadaluarsa.
Kesimpulan
Untuk pembeli internasional yang mengakuisisi properti residensial di Dubai, freehold adalah satu-satunya struktur yang relevan, setiap pengembangan premium dari setiap pengembang besar dijual sebagai freehold. Dikombinasikan dengan DIFC Will untuk warisan, Anda mendapatkan struktur kepemilikan yang jelas diatur baik di Dubai maupun dalam kerangka hukum Indonesia.