DUBAI HOUSEM A R K E T
Jawaban · 4 menit baca

Pajak apa yang berlaku untuk properti Dubai?

Ditulis oleh
Marco Vieira
Cross-border Investment Specialist · ex-Knight Frank
Ditinjau oleh
Layla Hassan
Senior Advisor · 11 years Dubai · RERA #67421
Diterbitkan: Diperbarui:

UEA adalah salah satu dari sedikit yurisdiksi global di mana properti residensial pada dasarnya bebas pajak secara lokal. Tidak ada pajak tahunan, capital gain, warisan, atau pajak penghasilan pribadi, sewa diterima bruto.

Pajak lokal

  • Biaya DLD: 4%, sekali
  • Biaya trustee: AED 4.000, sekali
  • Penerbitan Title Deed: AED 250–4.000, sekali
  • PPN residensial: 0%
  • PPN komersial: 5%
  • Pajak properti tahunan: tidak ada
  • Capital gain: tidak ada
  • Pajak penghasilan sewa: tidak ada
  • Pajak warisan: tidak ada di UEA

Biaya tahunan (bukan pajak)

Service charge (AED 12–25/sq ft/tahun), DEWA, pendinginan. Apartemen 1.200 sq ft: AED 18.000–35.000/tahun.

Kesimpulan

Sisi Dubai dari persamaan ini sangat efisien pajak. Perhitungan sebenarnya adalah eksposur pajak Indonesia Anda.

taxinvestmentregulation
Telegram
Chat di WhatsAppBalas dalam 5 menit